Nahdlatul Ulama DIY Desak Pemerintah Batasi Akses Anak Dibawah Usia 16 Tahun Terhadap Media Sosial

Yohanes Demo
KH Ahmad Zuhdi Muhdlor, Ketua Tanfidziyah PWNU DIY, mengusulkan agar pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Foto: Dok

YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - KH Ahmad Zuhdi Muhdlor, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY, mengusulkan agar pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.

Dia berpendapat bahwa langkah ini penting untuk mencegah dampak buruk medsos terhadap anak-anak. Usulan ini sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan di Australia.

"Ini harus dengan peraturan, tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi aturan negara, itu kan bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar," ujarnya, Sabtu (07/12/2024).

Zuhdi mendorong pemerintah untuk melakukan studi mendalam terhadap peraturan di Australia, dengan harapan dapat menemukan solusi yang tepat untuk permasalahan serupa di Indonesia.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network