Pemerintah harus merespons permasalahan ini. Pekerja harus diberikan pendampingan agar memahami persoalan hukum, khususnya mengenai pemenuhan hak-hak pekerja. Salah satu cara untuk menghentikan laju PHK dengan mengkaji ulang Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
“Sektor UMKM harus diperluas, dan informasi pasar kerja harus lebih terbuka,” katanya.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait