SOLO, iNewsSleman.id – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Hanifah Febriani, S.H., LL.M mengkritisi penanganan kasus korupsi di sektor sumber daya alam. Sorotan utamanya menyangkut tambang timah.
Hanifah Febriani mengungkapkan berbagai celah regulasi yang memungkinkan terjadinya korupsi besar, sekaligus memberikan saran untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, salah satu kelemahan dalam regulasi adalah tidak diperhitungkannya kerugian lingkungan sebagai kerugian keuangan negara.
"Selama ini, kerugian lingkungan sangat diragukan untuk dihitung sebagai kerugian negara karena perbedaan pendapat antar ahli dalam menilai dampaknya," ujar Hanifah melalui siaran pers Humas UMS yang dikutip, Senin (6/1/2025).
Namun, dia menyambut baik putusan terbaru yang mempertimbangkan kerugian lingkungan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara. Hal ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Hanifah juga menyoroti vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus korupsi besar yang menuai kritik publik. Ia menyayangkan keputusan hakim yang dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
"Dengan kerugian yang begitu besar, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif dalam menjatuhkan hukuman yang lebih berat," tegasnya.
Untuk mencegah kasus serupa, Hanifah mengusulkan penguatan regulasi yang menjadikan kerugian lingkungan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait