SOLO, iNewsSleman.id – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Hanifah Febriani, S.H., LL.M menyoroti penjatuhan pidana kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Dia menilai hukuman 6 tahun 6 bulan untuk terdakwa kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis terlalu ringan dibandingkan dampak dan kontribusi signifikan dari tindakan pelaku.
"Jika dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi besar lainnya seperti Akil Mochtar yang divonis seumur hidup atau Setya Novanto yang dihukum 15 tahun, hukuman ini terasa sangat ringan," ujar Hanifah, Senin (6/1/2025).
Hanifah menjelaskan, penjatuhan pidana adalah ranah independensi hakim. Namun, keputusan tidak boleh dibuat secara asal. Hakim harus melihat kualifikasi dan kontribusi perbuatan terdakwa.
“Dalam kasus ini, ancaman minimal hukuman adalah 4 tahun, sementara maksimal 20 tahun. Pilihan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang mendekati minimal sangat disayangkan," ucapnya.
Menurut Hanifah, terdakwa memiliki kontribusi signifikan dalam menghubungkan PT Timah dengan perusahaan kecil yang mengelola proyek. Hal ini menunjukkan keterlibatan aktif yang seharusnya menjadi pertimbangan berat dalam penjatuhan hukuman.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait