“Penekanan disertasi itu kan perlindungan bagi pihak korban kawin kontrak,” kata Sofyan Anif.
Setelah melalui sidang terbuka, promovenda Marisa Kurnianingsih akhirnya dikukuhkan sebagai doktor ke-93 UMS dengan IPK 3,71.
Dalam kesempatan itu, Andria Luhur Prakoso juga dikukuhkan sebagai doktor atas capaiannya dalam publikasi artikel penelitian di jurnal internasional terindeks Scopus.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Rektor UMS Nomor 120/II/2018 Tentang Ketentuan Artikel Terbit di Jurnal Internasional Terindex Scopus atau Setaranya Sebagai Pengganti Ujian. Promovendus Andria Luhur Prakoso dikukuhkan sebagai doktor ke-92 dengan IPK 3,61.
Rektor UMS menyampaikan selamat kepada promovendus dan promovenda yang dikukuhkan. Pengukuhan menunjukkan keunggulan UMS, khususnya program studi di Fakultas Hukum yang telah terakreditasi Unggul.
“Dari sisi kualitas, UMS tidak hanya mendapatkan trust, tetapi juga pengakuan dari berbagai negara, seperti Times Higher Education World University Ranking,” ucap Sofyan.
Rektor menekankan para doktor yang dikukuhkan untuk ikut menjaga kualitas nama baik almamater. Caranya dengan berlaku profesional di segala bidang profesi.
Sementara itu, promotor Khudzaifah Dimyati menekankan dua doktor yang baru dikukuhkan itu untuk terus melakukan perubahan paradigmatik dalam dunia pendidikan. Perjalanan akademis tidak terhenti saat seseorang merengkuh doktor. Riset harus dikedepankan sebagai bagian integral seorang doktor.
“Ini bukan akhir perjalanan intelektual. Tapi menjadi bagian dari Anda sebagai seorang doktor,” ujar Khudzaifah.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait