SOLO, iNewsSleman.id – Disertasi Marisa Kurnianingsih yang mengangkat persoalan kawin kontrak hingga membawanya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum menarik untuk disimak. Penelitian dilakukan di lima daerah di Pulau Jawa.
Marisa Kurnianingsih merupakan mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Disertasinya membahas perlindungan hukum bagi korban eksploitasi dengan topik “Turbulensi Kedudukan Perempuan dalam Kawin Kontrak (Tawaran Konsep Perlindungan Hukum bagi Korban Eksploitasi berbasis Teoantroposentris)”.
Hal tersebut disampaikan dalam disertasinya pada sidang terbuka promosi doktor di Auditorium Mohammad Djazman, UMS, Selasa (21/1/2025) kemarin. Penelitian dilakukan di lima daerah di Pulau Jawa, yakni Cisarua dan Subang, Jawa Barat; Jepara dan Pekalongan, Jawa Tengah; dan Pasuruan, Jawa Timur.
Kawin kontrak adalah pernikahan dengan perjanjian waktu tertentu. Riset Marisa menemukan dua faktor yang membuat kawin kontrak tumbuh subur, yakni pemanfaatan ekonomi dan pemanfaatan seksual. Konsep ini membuat perempuan memiliki kedudukan sebagai pelaku sekaligus korban.
Marisa menggagas perlindungan hukum bagi korban eksploitasi akibat kawin kontrak. Sebab, perempuan memiliki kedudukan yang lebih rendah dibanding laki-laki dalam kehidupan masyarakat.
“Perempuan lebih rentan menjadi korban,” ujar Marisa Kurnianingsih yang juga menjadi Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UMS.
Dari segi pelanggaran hukum, Marisa melihat perilaku kawin kontrak melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang eksploitasi sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang TPPO,” imbuh Marisa.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait