Novrian mengatakan, kejadian ini sangat merugikan perusahaan. Tindakan menjual atau menggadaikan atau memindahtangankan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin adalah tindakan pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan identitas pribadi, seperti KTP, kepada pihak lain untuk dijadikan nama atas kendaraan dengan imbalan tertentu,” tegas Novrian.
Remedial Region Head FIF Group DIY, Widi Andriawan mengaoresiasi upaya aparat penegak hukum dalam menindak dan memproses perkara ini hingga tuntas.
“Putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar memahami pentingnya menjaga komitmen dalam perjanjian pembiayaan,” tuturnya.
FIF group berkomitmen untuk melindungi kepentingan konsumen maupun perusahaan melalui edukasi dan upaya hukum yang adil. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa setiap bentuk pelanggaran dalam sistem pembiayaan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait