Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Warga Kulonprogo Dipidana Penjara

Kuntadi
Kantor FIG Group Sleman (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNewssleman.id - Seorang warga Kulonprogo, Tri Hendri Kurniawan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Wates Kulonprogo. Terdakwa dinyatakan bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin (ilegal) dengan cara menggadaikan kepada orang lain. 

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Wates pada Rabu (24/4/2025) lalu. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Khusnul Khatimah.  Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.  

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp5 juta. Jika dalam waktu tiga bulan tidak dibayarkan diganti dengan kurangan tiga bulan.  

Kasus ini berawal saat terdakwa secara ilegal mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia. Sebelum ke ranah hukum, FIF Group Cabang Sleman II, sebagai penerima fidusia telah melakukan berbagai langkah persuasif. 

Mulai dari penagihan, pengiriman somasi, hingga upaya mediasi. Karena tidak adanya itikad baik dari pihak debitur, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Kulonprogo hingga akhirnya disidangkan.

“Perusahaan kami menghormati proses hukum dan mendukung sepenuhnya tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum dalam perjanjian fidusia,” kata Kepala Cabang FIF Group Sleman II, Novrian Rachmat dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/5/2025).  

Editor : Wisnu Aji

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network