Komisi Ojol 20 Persen untuk Jaga Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM

Kuntadi
Aksi ojek online di SUrabaya. (foto: istimewa)

 

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy, mengatakan, komisi yang diberlakukan sesuai dengan regulasi yaitu 20 persen. Komisi ini berlaku untuk tarif dasar perjalanan bukan tarif total keseluruhan. 

“Kami mengenakan komisi sesuai dengan regulasi 20 persen hanya berlaku tarif dasar perjalanan, yang diatur adalah biaya dasar bukan keseluruhan,” kata Tirza.
 
Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan, potongan 20 persen ini dipakai untuk promo pelanggan. Jika diturunkan menjadi 10 persen akan berdampak pada pendapatan mitra. Harga yang dibayar konsumen menjadi lebih mahal karena subsidi pengiriman dan subsidi untuk naik kendaraan tidak bisa jalan. 

“Ketika harga naik, permintaan otomatis turun, sehingga pengemudi juga akan terdampak karena jumlah orderan berkurang,” ujarnya.   

Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky menekankan pentingnya menemukan titik keseimbangan dan keadilan antara mitra dan pihak aplikator terkait potongan komisi. Potongan komisi adalah praktik wajar dalam industri digital berbasis two-sided market. 

Penyedia platform memiliki biaya teknologi, operasional, customer service, server, dan pengembangan sistem, sementara driver memiliki beban bahan bakar, cicilan kendaraan, dan risiko kerja. 

“Titik imbang harus diatur melalui regulasi,” ujarnya.  

Editor : Wisnu Aji

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network