Pemaksaan komisi tunggal dapat menghambat inovasi layanan dan program pemberdayaan mitra. Selain itu juga mengancam keberlangsungan layanan, khususnya di area dengan margin rendah.
Gagasan menjadikan mitra pengemudi sebagai karyawan tetap bisa mengancam 1,4 juta masyarakat kehilangan pekerjaan. Hal ini juga akan berpengaruh pada PDB Indonesia turun hingga 5,5%.
“Ini juga akan berpengaruh terhadap kenaikan harga layanan yang akan berdampak pada UMKM,” katanya.
Agung mengatakan, penyesuaian tarif harus adil dan realistis mendasarkan pada data. Tarif yang tinggi akan menurunkan minat konsumen.
Modantara berharap regulasi terkait tarif pengantaran agar ditinjau ulang. Saat ini berpijak pada UU Pos No. 38/2009. Regulasi ini harus mengakui ODS beroperasi dengan skema kendaraan dan jenis layanan yang beragam dari sepeda motor hingga van logistik, dengan kompleksitas waktu dan jarak
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait