Polda DIY Tegaskan Proses Hukum Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Akan Transparan dan Profesional

Kuntadi
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan beri keterangan soal kecelakaan menewaskan mahasiswa UGM. (Foto: Polda DIY)

Kombespol Ihsan menambahkan, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti yang diperoleh setelah gelar perkara. “Tersangka adalah pengemudi BMW dengan inisial CPP. Kami menjamin penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan,” katanya.

Menanggapi spekulasi yang beredar, hasil pemeriksaan kesehatan dan urin dari RSUD Sleman pada 24 Mei 2025 menunjukkan bahwa tersangka tidak terindikasi mengonsumsi alkohol maupun narkoba.

Saat ini, penyidik sedang dalam tahap pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. CPP dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network