SOLO, iNewsSleman.id - Terpidana kasus ujaran kebencian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). PK diajukan oleh kuasa hukumnya, Pardiman SH melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Selasa (24/6/2025).
"Hari ini sudah didaftarkan dan telah diterima permohonan PK setelah diperiksa dokumen-dokumennya," kata Pardiman SH di PN Solo, Selasa (24/6/2025).
Dikatakannya, ada novum baru yang menjadi landasan untuk mengakukan PK. Hanya saja, Pardiman enggan membeberkan novum baru tersebut. Novum akan disampaikan ketika agenda pemeriksaan sidang.
Dia mengemukakan, antara Bambang Tri dan Jokowi secara pribadi sebenarnya tidak ada gesekan. Itu dapat dilihat di antaranya karena Jokowi juga tidak melaporkan Bambang Tri.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 Bambang Tri divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo. Bambang Tri Dia dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi.
Pada tingkatan Pengadilan Tinggi (PT), Bambang divonis 4 tahun. Saat ini hukuman Bambang Tri masih tersisa 2 tahun. Pengajuan PK yang diajukan Bambang Tri saat ini, dilakukan ketika momen ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait