SOLO, iNewsSleman.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah menyampaikan jawaban atas gugatan perdata atas ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan Taufiq SH. Jawaban disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) yang dilakukan secara elektronik (e-Court).
"Untuk perkembangan kasus gugatan perdata nomor 99 di PN Surakarta, sampai dengan Kamis yang lalu adalah penyampaikan jawaban dari para tergugat," kata Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, Kamis (26/6/2025).
Dalam jawaban yang disampaikan, KPU Solo pada intinya menegaskan legal standing sebagai lembaga negara. Sebagai lembaga negara, untuk perbuatan melawan hukum yang berwenang adalah PTUN.
"Kami juga menyampaikan bahwa gugatan kabur. Jadi antara yang didalilkan, bahwa penggugat kan meyakini itu palsu. Tapi di permintaan akhir itu kenapa meminta dibuka untuk membuktikan keasliannya," tandas Yustinus Arya.
Pihaknya juga menyampaikan aturan main dalam Pilkada, dan menekankan bahwa KPU Solo telah melaksanakan sesuai prosedur. KPU Solo menyampaikan jawaban sekitar 22 halaman.
Perlu diketahui, KPU Solo turut menjadi tergugat dalam kasus ijazah Jokowi. Sebab pada tahun 2005 lalu, Jokowi mengikuti kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo.
Jokowi selanjutnya terpilih menjadi Wali Kota Solo berpasangan dengan FX Hadi Rudyatmo (Rudy). Selain KPU Solo, para tergugat lainnya dalam perkara itu adalah Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan SMA Negeri 6 Surakarta.
Yustinus mengatakan, setelah penyampaian jawaban dari para tergugat, sidang selanjutnya adalah tanggapan dari penggugat yang juga masih dilaksanakan secara e-Court.
Berhubung para tergugat menyampaikan eksepsi, maka nantinya dijadwalkan ada putusan sela apakah eksepsi diterima atau ditolak. Putusan sela diperkirakan akan digelar tiga minggu lagi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait