get app
inews
Aa Read Next : Mal Solo Square Jadi Zona KHAS Pertama untuk Pusat Perbelanjaan di Indonesia

Kanwil DJP Jawa Tengah II Sita Aset 14 Penunggak Pajak di Soloraya

Selasa, 03 September 2024 | 05:42 WIB
header img
Petugas Kanwil DJP Jawa Tengah II saat melakukan penyitaan aset penunggak pajak di Soloraya. Foto: Ist.

“Perkiraan nilai total aset yang disita mencapai Rp42,3 miliar atas 14 penanggung pajak sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp58,7 miliar dengan aset berupa tanah dan kendaraan bermotor,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono melalui siaran pers, Senin (2/9/2024).

Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita adalah sebesar Rp38,3 miliar, yaitu berupa 4 bidang tanah dan atau bangunan dari 1 penanggung pajak. Setiap Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II wilayah Karesidenan Surakarta menugaskan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan untuk melakukan tindakan penyitaan secara serentak.

Dikatakannya, kegiatan penyitaan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Barang sitaan selanjutnya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan jika utang pajak tetap tidak dilunasi, dengan didahului pengumuman lelang,” tuturnya.

Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam rangka menghimpun penerimaan negara tetap mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak. Tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam hal penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah upaya persuasif dan edukatif, serta telah dilaksanakan serangkaian tindakan penagihan aktif sebelumnya yang meliputi penerbitan surat teguran dan penyampaian surat paksa.

“Dengan dilakukannya kegiatan sita serentak, akan memberikan deterrent effect dan juga kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Upaya penagihan dalam bentuk penyitaan serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II,” katanya.

 

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut