Anas Urbaningrum, 9 Tahun Dipenjara Hanya Dapat Remisi 3 Bulan

Bayu Arsita Mandreana
Anas Urbaningrum Sesaat Setelah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023).

BANDUNG, iNewsSleman.id - Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut dirinya bakal bebas murni pada 9 Juli 2023. Saat ini, selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB), Anas harus wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Menurut catatan tadi di kantor (Bapas Bandung), CMB saya akan berakhir 9 Juli 2023 yang akan datang. Itungannya memang 30 hari itu jatuhnya 9 Juli," kata Anas Urbaningrum di RM Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum menyatakan, mendapat remisi atau pengurangan masa bukuman 3 bulan. Remisi yang diterimanya itu jauh berbeda dibandingkan narapidana lain.

"Saya hanya dapat yang namanya remisi itu tiga bulan, tidak seperti yang lain. Tapi saya tidak ingin menyoal itu karena yang lain dapat remisi banyak, dapat asimilasi, dapat pembebasan bersyarat, itu kalau dihitung bisa bertahun-tahun, itu rezekinya masing-masing," ujar Anas.

Anas Urbaningrum mengaku bersyukur sebab dengan remisi yang sedikit itu, dirinya justru memperoleh CMB. 

Ketika keluar dari Lapas Sukamiskin Anas didampingi Ketua DPW Partai NasDem Jabar Saan Mustopa dan Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika.

"Tapi saya bersyukur dengan 3 bulan itu, kemudian saya punya fasilitas CMB atau cuti menjelang bebas," tutur Anas Urbaningrum.

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum menjalani masa hukuman selama lebih dari 8 tahun di Lapas Sukamiskin Bandung. Di akhir masa hukumannya, Anas mendapatkan CMB.

Ribuan pendukung Anas Urbaningrum berdatangan ke Lapas Sukamiskin. Mereka berasal dari organisasi mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Tak sedikit pula tokoh politik yang menjemput Anas.

Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.

Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun.

Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.

Editor : Bayu Arsita

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network