Viral 2 Pemuda Ngaku Petugas Samsat Coba Rampas Motor Warga, Kini Jadi DPO

Erfan Ein/Rivo
2 pemuda ngaku poetugas Samsat coba rampas motor warga. Foto: TikTok

YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua pemuda yang mengaku petugas Samsat. Dalam video yang viral di medsos, kedua pelaku ini berusaha merampas motor seorang warga di tengah jalanan Kota Yogyakarta.

Direktur Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dengan dasar DPO nomor 35/V/2023 tertanggal Mei 2023. 

Penerbitan surat DPO ini lantaran kedua pelaku yang ada di dalam video tersebut sudah kabur dari Jogja. Maka dari itu, kepolisian kini tengah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

"Kita lagi pengejaran tapi saya tadi sudah serahkan DPO-nya dan ada fotonya," tutur Kombes Pol Nuredy, Senin (8/5/2023).

Sementara itu, Kasubbidpenmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas kedua pelaku.

"Dari direktorat ke kriminal umum sudah mengantongi identitas yang diduga sebagai pelaku," ungkapnya.

Adapun inisial yang pertama pelaku adalah berinisial NR (27) mahasiswa alamatnya di Ngemplak Sleman dan IL (24) warga Indonesia Timur.

NR memiliki ciri-ciri warna kulit hitam kemudian rambut keriting hitam. Kemudian untuk identitas DPO yang kedua adalah IL, laki-laki asal Indonesia Timur memiliki ciri-ciri warna kulit hitam dan juga rambut keriting hitam.

"Kami mohon bantuan masyarakat seluruhnya yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk bisa menghubungi atau menelpon  direktorat reserse kriminal umum,"ujarnya.

Verena mengatakan pihaknya telah menerima laporan berkaitan dengan percobaan perampasan motor tersebut beberapa waktu lalu. Kemudian polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Korban sendiri berasal dari luar Jogja dan kebetulan berada di Magelang. Terkait dengan keberadaan pelaku, pihaknya sudah berupaya melakukan pencarian di alamat yang berada di Yogyakarta namun tidak ditemukan.

"Nah untuk saat ini kita masih melakukan pencarian di tempat-tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian," tambahnya.

Verena menambahkan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP atau pasal 335 KUHP atau pasal 368 KUHP Junto pasal 53 KUHP yaitu tentang dugaan tidak pidana penganiayaan atau secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan atau percobaan kekerasan.

Sebelumnya diberitakan Dua buah video tiba-tiba viral di berbagai media sosial. Video tersebut menunjukkan dua lelaki berpawakan gempal mencoba merampas sepeda motor.

Dalam video yang diunggah oleh @mumunzuzuzu, pembuat video yang merupakan seorang perempuan itu mengaku dicegat oleh dua orang lelaki berboncengan menggunakan Honda Beat dengan plat bernomor AB 6456 MU. 

Kedua orang ini mengaku petugas Samsat di sekitar Ringroad Condongcatur, Sleman, Yogyakarta. Kedua lelaki yang  berboncengan tersebut memepet korban dan mencoba menghentikan paksa.

Pelaku berdalih motor korban macet kredit, kedua korban berusaha menguasai kendaraan korban.

"Tukang tipu, tukang tipu, motor bodong hasil mencuri," teriak pelaku kepada warga.

Tak terima dituduh sepetti itu, korban pun terlibat adu mulut diantara pelaku. Korban merasa motornya telah lunas, korban pun bersikukuh agar dibuktikan ke Polres atau Samsat. 

"Hati-hati ya guys kalau ke Jogja, ini orang fitnah nyari uang," timpal korban sambil terus merekam menggunakan ponsel kedua pemuda berkaos putih dan hitam tersebut. 

Merasa niat menguasai kendaraan korban gagal, kedua pelaku mengejar korban sambil berusaha merampas ponsel yang digunakan korban untuk merekam.

Pengejaran pelaku berakhir di perempatan Condongcatur, pelaku yang gagal menguasai kendaraan korban tampak kesal. Sambil memacu kendaraannya, pelaku sempat memukul korban yang dengan berani terus merekam tindakan kedua pelaku tersebut.

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network