10 Hari Buron, Pemuda Ngaku Petugas Samsat yang Rampas Motor Akhirnya Diciduk Polisi

Erfan Erlin/Rivo
2 pemuda ngaku petugas Samsat coba rampas motor akhirnya ditangkap polisi. Foto: TikTok

SLEMAN, iNewsSleman.id - Setelah 10 hari buron, akhirnya pemuda yang ngaku petugas samsat perampas motor yang viral berhasil ditangkap polisi.

Pelaku berinisial IL (22) juga warga daerah Indonesia Timur berhasil diamankan polisi di kamar kos rekannya di Surabaya tanggal 12 Mei 2023 yang lalu. Sedangkan NR (28) masih dalam pengejaran petugas kepolisian Polda DIY

Keduanya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai mencoba rampas sepeda motor milik korban SPU (23) tanggal 2 Mei 2023 yang lalu di Ringroad Utara Condongcatur.

Tak hanya rampas motor, kedua pelaku juga sempat melakukan penganiayaan dengan merampas Hp dan memukul korban di tengah jalan raya.

Peristiwa ini viral di medsos setelah korban memvideokan wajah pelaku dan nopol motor yang digunakannya.

 

Wakil Direktur Direskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polda DIY dengan membawa dua alat bukti yaitu surat visum dokter serta rekaman video di handphone korban.

Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

"Dari rekaman handphone korban dan kemudian ada rekaman CCTV kami peroleh identitas pelaku. Setelah kabur kemudian kami amankan IL," ungkap AKBP Tri Panungko.

Kronologi kejadian bermula, saat korban SPU yang tinggal di Magelang ingin berwisata ke wilayah Yogyakarta. Dia bersama dengan teman lelakinya bernama H akhirnya berwisata di DIY.

Korban dan temannya itu sempat makan di wilayah Babarsari Sleman, lalu jalan-jalan di wilayah Yogyakarta. Setelah puas jalan-jalan, korban hendak kembali pulang ke Magelang.

Namun sepanjang perjalanan pulang, korban dibuntuti oleh kedua pelaku.

"Sekitar pukul 11:30 WIB korban bersama rekannya tersebut di perempatam UPN Yogyakarta merasa dibuntuti oleh dua orang yang tidak dikenal,"ujarnya.

Ketika sampai di Jalan Ringroad Utara Condongcatur, tiba-tiba pelaku NR dan ILmenghentikan korban dengan cara memotong atau menghalangi kendaraan yang dikemudikan korban.

Pelaku NR yang berkaos putih kemudian mengatakan jika mereka dari Samsat dan kemudian menunjukkan handphone dengan tulisan plat nomor sepeda motor yang digunakan oleh korban dan rekannya tersebut.

Kepada korban, NR mengatakan bahwa motor korhan tidak terdaftar di website yaitu aplikasi yang ditunjukkan di handphone tersebut.

"NR juga mengatakan motor kamu bermasalah kredit itu penyampaian dari pelaku NR pada korban," tuturnya.

Namun karena korban merasa jika kendaraannya sudah lunas, korban pun adu mulut dengan para pelaku sembari merekamnya dengan video. 

Merasa tersudutkan setelah divideokan, pelaku tak segan memukul korban dan juga rekan korban yaitu H.

"Pukulan itu mengenai pipi korban bagian kiri sebanyak satu kali," lanjutnya.

Tak terima, korban lantas menantang pelaku NR dan IL ke kantor Samsat atau kantor Kepolisian untuk mengklarifikasi kebenaran bahwa orang tersebut memang dari Samsat dan informasi-informasi yang disampaikan oleh para pelaku.

Pelaku rupanya mengetahui bahwa korban juga merekam saat perjalanan menuju kantor Samsat. Alhasil, pelaku berusaha untuk menabrakkan motornya ke motor korban namun gagal.

"Serta-merta pelaku merebut handphone tersebut dan menabrakkan secara langsung," tambah AKBP Tri Panungko.

Korban pun ketakutan dan melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraannya ke arah perempatan condong catur Sleman, akan tetapi masih tetap diikuti oleh para pelaku.

Kemudian saat berhenti di lampu merah Simpang Condongcatur, pelaku NR turun dari kendaraannya lalu menghampiri korban.

Para pelaku mengatakan kepada korban bahwa korban menggunakan motor bodong. Selain itu pelaku kemudian juga memukulkan handphonenya ke arah muka korban.

Atas tindakan pemukulan tersebut, korban SPU mengalami luka-luka.

"Kemudian korban dan rekannya karena melihat kondisi mukanya luka-luka menuju ke rumah sakit," katanya.

Menurut polisi, pihaknya akan mengenakan Pasal 351 dan atau pasal 368 KUHP junto pasal 53 KUHP. Dia berharap rekan pelaku IL yaitu NR untuk menyerahkan diri sebelum polisi mengambil tindakan.

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network