YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Audiensi Kemenag DIY di kantor Dikpora DIY Jalan Cendana 9 Semaki Yogyakarta, membahas kebijakan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai komponen tunjangan dalam pembayaran Gaji Ketiga Belas, yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dijelaskan, pokok bahasan yang diusung dalam audiensi kali ini adalah
“Dengan koordinasi ini, diharapkan semua pihak memiliki kesepahaman dan kesepakatan dalam memahami peraturan terkait pembayaran gaji ketiga belas sehingga terdapat keseragaman kebijakan bagi seluruh kabupaten/kota di D.I.Yogyakarta,” pungkasnya
Adapun koordinasi dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY.
Baca Juga:“Koordinasi ini menjadi hal penting dalam persiapan pembayaran gaji ketiga belas bagi guru agama Islam pada sekolah umum jenjang SMA/SMK dan SLB karena gaji dan TPP guru tersebut bersumber dari APBD Pemda DIY (Dikpora), sedangkan anggaran TPG nya bersumber dari APBN yang tertuang dalam DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” urai Muntolib lagi.
Hadir langsung dari Kanwil Kemenag DIY, Kepala Bagian Tata Usaha Muntolib didampingi Perencana Fatakhul Huda dan Findita Dewi Setyasari. Jajaran Kemenag DIY diterima Kepala Dikpora Didik Wardaya didampingi Sekretaris dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dikpora DIY.
“Koordinasi ini sebagai salah satu wujud tindak lanjut evaluasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan persiapan pembayaran gaji ke – 13 bagi guru PNS pengampu mata pelajaran agama pada sekolah umum, khususnya pada jenjang SMA/SMK dan SLB di lingkungan D.I.Yogyakarta tahun 2023,” tandas Muntolib.
Editor : Fitriyani
Artikel Terkait