YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Heru Prasetio (23), pemuda asal Temanggung Jawa Tengah akhirnya divonis hukum mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman karena telah membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34) perempuan asal Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Tidak ada yang dianggap dapat meringankan vonis terdakwa. Terlebih aksi pembunuhan disertai mutilasi tersebut dianggap perbuatan yang sangat keji.
Dalam sidang vonis yang digelar di PN Sleman, terdakwa hanya hadir secara virtual. Sidang pembacaan vonis ini dipimpin ketua Majelis Hakim, Aminuddin. Sidang tersebut juga dihadiri oleh ayah kandung korban, Heri Prasetyo (64)
Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Heru Prasetio terbukti telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban demi bisa merampas harta bendanya untuk melunasi hutang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online.
Heru dianggap telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan Ayu sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (18/3/2023) malam. Dan Heru juga disebut telah mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengeksekusi Ayu dan memutilasi tubuh korban.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait