Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang dapat menghadapkan dirinya pada hukuman penjara maksimal selama 5 tahun. Terkait kasus ini, pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan barang berharga yang mereka miliki.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
