Program Semua K/L
Suyitno menegaskan, moderasi beragama bukan hanya program eksklusif Kementerian Agama. Moderasi beragama adalah program yang harus dilaksanakan oleh semua kementerian atau lembaga pemerintah.
Moderasi beragama kesannya hanya program kemenag, itu tidak benar. Belakangan kita punya Perpres Nomor 58 Tahun 2023. Di perpres itu moderasi beragama tidak hanya eksklusif program Kemenag tetapi juga program inklusif semua kementerian atau lembaga,” katanya.
Dijelaskan, Kementerian Agama diberi mandat oleh Presiden menjadi leading sector pelaksanaan program moderasi beragama. Ke depan akan diatur regulasi terkait evaluasi pelaksanaan moderasi beragama dan dilaporkan kepada prisiden minimal setahun sekali. Kemenag akan memastikan program moderasi berjalan di semua kementerian/ lembaga. Bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi juga bagaimana anggaran, bentuk kegiatan, dan dampaknya.
“Tentu yang menegur bukan Kemenag, kemenag tidak bisa menegur kementerian lain. Yang menegur adalah presiden karena ini adalah amanah presiden,” tegasnya.
Direktur Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Sindung Tjahyadi mengapresiasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama yang menginisiasi kegiatan diskusi publik dengan pelaksananya Balai Litbang Agama (BLA) Semarang. Kegiatan ini dinilai sangat positif karena menjunjung tinggi kerukunan.
Dalam waktu dekat, Dies Natalis UGM pada Desember mendatang, akan diresmikan pusat kerohanian berupa rumah ibadah nonmuslim di wilayah kampus. Di dalamnya ada gereja Kristen, gereja Katolik, vihara Buddha, klenteng Konghucu, dan pura Hindu.
“Kami punya unit kegiatan mahasiswa kerohanian yang itu memang ada 5 agama yang difasilitasi. Mudah-mudahan moderasi beragama tidak hanya teori, tapi nanti kita wujudkan secara nyata,” kata Tjahyadi.
Dia menambahkan, ke depan UGM perlu mitra untuk mengembangkan moderasi beragama. UGM siap berkolaborasi dengan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama baik dari pusat dan daerah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait