Dikonfirmasi terpisah, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan bahwa ia telah memerintahkan kepada Balai Kepegawaian Pendidikan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua guru tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut masih menunggu pembahasan.
"Sekarang ada di BKPPD. Sekarang dinonaktifkan dari sekolah tersebut," kata Sunaryanta.
Terkait sanksi, Sunaryanta menambahkan, hal itu tergantung pada kajian dari BKPPD. Termasuk kemungkinan jika yang bersangkutan bisa juga diberhentikan, namun kembali ke hasil kajian BKPPD nantinya.
Namun untuk sementara, kedua guru tersebut dipindahtugaskan ke Kapanewon lain yang jaraknya jauh dan juga medannya sulit. Keduanya dipindahtugaskan ke tempat yang berbeda. Di mana satu dipindah ke Mertelu dan satu lagi ke Girisubo.
"Berkaitan dengan perpanjangan PPPK yang bersangkutan nanti juga kita evaluasi. Kontrak PPPK itu lima tahunan soalnya," terang Sunaryanta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta