Hanya saja, menurut Raja Yogyakarta itu jika memang lokasi yang dipilih untuk berinvestasi berada di kawasan karst yang dilindungi dan diakui UNESCO, maka tak seharusnya diperbolehkan lantaran bisa mengganggu kelestarian alam. Sultan menambahkan, seyogianya calon investor sudah mengetahui status kawasan itu sebelum memilih lokasi berinvestasi.
Sebelumnya, pembangunan beach club dan resort Raffi Ahmad di Kabupaten Gunungkidul, DIY menuai gelombang protes masyarakat setempat dan juga aktivis pecinta lingkungan.
Akibatnya, artis kenamaan Indonesia tersebut memutuskan mundur dari proyek atau membatalkan investasinya. Raffi merespon protes itu dengan mengunggah video pernyataan di sosial medianya dan mengaku membatalkan diri terlibat dalam proyek investasi pembangunan beach club Gunungkidul.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait