DPRD DIY Gelar Public Hearing Perda DIY 18 Tahun 1954 Larangan Pelacuran di Tempat Umum

kuntadi
Anggota DPRD DIY Susiwati Lestari menggelar public hearing Perda 18 tahun 1954 tentang Larangan Prostitusi di Tempat Umum di Balai Desa Panjatan, Rabu (19/6/2024). (foto: kuntadi)

Public hearing ini menghadirkan nara sumber dari tenaga ahli Fraksi PAN DPRD DIY Arif Noor Hartanto, Wakil Ketua DPRD Kulonprogo Muhtarom Asrorie dan dari Bagian Hukum Setda Kulonprogo. Sedangkan peserta dari berbagai lapisan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga perangkat. 

“Perda ini sudah sangat tua. Pelanggaran hanya dikenai denda yang sangat murah,” kata Arif. 



Editor : Wisnu Aji

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network