Public hearing ini menghadirkan nara sumber dari tenaga ahli Fraksi PAN DPRD DIY Arif Noor Hartanto, Wakil Ketua DPRD Kulonprogo Muhtarom Asrorie dan dari Bagian Hukum Setda Kulonprogo. Sedangkan peserta dari berbagai lapisan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga perangkat.
“Perda ini sudah sangat tua. Pelanggaran hanya dikenai denda yang sangat murah,” kata Arif.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait