Sementara itu, pelaku DW mengaku sudah dua kali menyelundipkan BBL melalui Bandara YIA. Aksi pertama dilakukan bersama rekannya yang merupakan warga asing berinisial Mister Ko.
"Kenal dengan Mister Ko saat pertama kali melakukan penyelundupan," ujar kata dia.
DW mengaku tidak mengetahui berapa jumlah BBl yang ada di dalam lobster. Dia hanya dijanjikan akan diberikan upah senilai Rp5 juta.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 Angka 26 Jo Pasal 27 Angka 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait