Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Penyelundupan 80.000 Benih Lobster, Satu Kurir Ditangkap

Kuntadi
Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setyowati (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan lobster di Bandara YIA. Polisi menangkat satu kurir asal bali. (foto: kuntadi)

Sementara itu, pelaku DW mengaku sudah dua kali menyelundipkan BBL melalui Bandara YIA. Aksi pertama dilakukan bersama rekannya yang merupakan warga asing berinisial Mister Ko. 
 
"Kenal dengan Mister Ko saat pertama kali melakukan penyelundupan," ujar kata dia.

DW mengaku tidak mengetahui berapa jumlah BBl yang ada di dalam lobster. Dia hanya dijanjikan akan diberikan upah senilai Rp5 juta.  

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 Angka 26 Jo Pasal 27 Angka 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.



Editor : Wisnu Aji

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network