YOGYAKARTA, iNewssleman.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) berhasil mengagagalkan upaya penyelundupan satwa yang dilakukan oleh seorang warga negara asing di Bandara YIA, Rabu (23/4/2025) malam. Petugas menyita enam ekor ular Piton Albino dan delapan biawak.
“Kami tahan karena tidak ada dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan ke Balai Karantina,” kata Kepala Balai Karantina Yogyakarta, Ina Soelistyani, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4/2025).
Informasi yang ada, enam ular ini dibawa penumpang warga negara asing dengan penerbangan ke Jakarta. Rencananya hewan ini akan dikirimkan ke luar negeri melalui jasa pengiriman yang ada di Jakarta.
Terungkapnya penyelundupan ini berawal dari kecurigaan petugas petugas Aviation Security (Avsec) Bandar YIA yang memeriksa koper besar. Saat proses pemindaian barang dengan layar monitor X-ray, petugas menemukan 6 kantong hitam berisi ular piton dan 8 kantong berisi biawak yang dikemas dalam keranjang buah.
Karena tidak dilaporkan dan tidak ada dokumen persyaratan dari Balai Karantina sehingga dilakukan pemeriksaan. Penumpang tersebut tidak mengetahui tata cara pengiriman barang, sehingga satwa ini ditahan. Rencananya, setelah dilakukan pemeriksaan satwa ini akan diserahkan ke lembaga konservasi terkait.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait