Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Piyungan memeriksa RCM secara intensif. Akhirnya diperoleh identitas kedua pelaku lain RRA dan AJ.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni RRA dan AJ di wilayah Magelang," ucapnya.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Piyungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait