Sesi pelatihan mencakup materi 10 kompetensi yang diterapkan oleh pemerintah berdasarkan SKKNI No 147 tahun 2022. Mulai dari penerapan syariat Islam, koordinasi pekerjaan, penerapann kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan hygiene dan sanitasi. Selain itu juga menyiapkan peralatan penyembelihan, pemeriksaan fisik, menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih, menerapkan teknik penyembelihan hewan, memeriksa kelayakan proses penyembelihan, dan menetapkan status kematian hewan.
Peserta juga melaksanakan praktik penyembelihan secara langung. Mereka juga mendapatkan sertifikat Juleha untuk meningkatkan profesionalisme dan kehalalan proses penyembelihan hewan di Yogyakarta.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait