Kasus ini terungkap berawal dari hasil patroli ciber. Polisi menemukan akun yang mencurigakan. Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan mengarah pada jual beli bayi.
Polisi kemudian memancing para pelaku agar masuk ke Kulonprogo. Usai bertransaksi jual beli bayi seharga Rp25 juta, pelaku ditangkap di wilayah Kedunggong, Wates.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait