KULONPROGO, iNewssleman.id - Satuan Tugas (Satgas) Perda KTR Kabupaten Purworejo melaksanakan studi banding Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kulonprogo, Rabu (18/12/2024). Mereka ingin meniru aplikasi perda ini di masyarakat.
“Kami ingin belajar dalam penegakan Perda KTR, karena melihat di Kulonprogo sudah sangat serius,” kata Kabid Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Farmasi Makanan Minuman dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinkes Purworejo, Triyanto.
Menurutnya, Perda KTR di Kabupaten Purworejo baru disahkan pada 2021 lalu, sedangkan di Kulonprogo sudah seja 2014 silam. Sehingga mereka datang untuk belajar karena pasti ada dampak positif dan negatif dari pelaksanaan perda ini.
“Kami tertarik belajar karena Perda KTR di Kulonprogo sangat inspriratif. Apalagi melibatkan anak-anak muda sebagai penggerak utama,” katanya.
Studi banding ini difasilitasi oleh Muhammadiyah Tobbaco Control Center (MTCC). Ketua MTCC, Retno Rusdjijati mengaku ada dua kabupaten di Jawa Tengah yang akan menjadi percontohan Perda KTR. Selain Purworejo juga di Kabupaten Pemalang.
Sebagai fasilitator, MTCC ikut mendampingi Dinkes Purworejo dalam mempelajari penegakan Perda KTR di Kulon Progo. Hasil dari studi banding nantinya akan menjadi bahan pelaksanaan penegakan Perda KTR di Purworejo.
“Kami akan dampingi sampai 2027 sampai Perda KTR di Purworejo bisa berjalan optimal,” katanya.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait