Biadab! Janda Sepuh Diperkosa Pemuda Setelah Dicekoki Miras Cukrik

Budi Utomo
Seorang pria PR (36) di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, dicokok akibat nekat memperkosa seorang nenek berusia 64 tahun. Foto: Budi Utomo

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku saling mengenal karena pelaku sering mencari kijang di sekitar rumah korban.

PR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman subsider Pasal 285 KUHP tentang pidana pemerkosaan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena pelaku menggunakan modus yang memanfaatkan situasi korban yang tinggal sendirian.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network