Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku saling mengenal karena pelaku sering mencari kijang di sekitar rumah korban.
PR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman subsider Pasal 285 KUHP tentang pidana pemerkosaan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena pelaku menggunakan modus yang memanfaatkan situasi korban yang tinggal sendirian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait