“Tiga nama yang diajukan ini dianggap mumpuni dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Tidak ada yang lebih unggul satu sama lain dalam penilaian kami, karena ketiganya sudah melalui proses seleksi yang ketat,” ujarnya.
Setelah tiga nama diserahkan ke PP Muhammadiyah, proses berikutnya akan berlangsung dalam sidang pleno PP yang terdiri atas 17 anggota. Dalam sidang tersebut, akan dilakukan pembahasan secara kolektif-kolegial guna memilih satu dari tiga calon yang dianggap paling sesuai untuk memimpin UMS ke depan.
“Proses ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan PP Muhammadiyah. Hasilnya akan diumumkan melalui SK yang bersifat final dan mengikat. Tidak ada perubahan setelah SK ditetapkan,” paparnya.
Masa jabatan Rektor UMS saat ini akan berakhir pada 23 April 2025. Oleh karena itu, hasil keputusan PP Muhammadiyah direncakan akan diumumkan sebelum tanggal tersebut.
Sebagai bagian dari tradisi Muhammadiyah, proses pemilihan rektor tidak dilakukan dengan sistem pencalonan individu, melainkan melalui penjaringan internal. Kandidat yang memenuhi syarat otomatis masuk dalam daftar calon tanpa harus mencalonkan diri.
“Muhammadiyah selalu mengedepankan musyawarah dan mufakat. Kami mengimbau untuk tidak mengekspos skor atau urutan suara, karena yang utama adalah kualitas dan kapabilitas calon,” ungkapnya.
Dalam situasi tertentu, panitia juga memiliki opsi untuk menetapkan tiga besar secara langsung melalui mekanisme aklamasi, tanpa pemungutan suara, jika terdapat kesepakatan penuh dari seluruh pihak terkait.
“Namun, dengan tujuh kandidat yang tersisa, kemungkinan besar pemungutan suara tetap dilakukan. Meski begitu, kita semua tetap menjaga suasana kondusif dan menghormati hasil akhirnya dengan sikap sami’na wa atho’na,” katanya.
Dengan sistem yang transparan dan berbasis musyawarah, proses pemilihan Rektor UMS diharapkan dapat menghasilkan pemimpin terbaik yang akan membawa universitas ini ke arah yang lebih maju dan berdaya saing.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait