Tidak Ada Ampun! UGM Siapkan Sanksi Kepegawaian untuk Guru Besar Predator Seksual

Erfan Erlin
Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan inisial Prof EM. Foto: Dok

"Keputusan akhir terkait status ASN yang bersangkutan tetap berada di tangan kementerian, karena UGM tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil. Itu adalah ranah pemerintah pusat," tegasnya.

Kendati demikian, UGM sebagai institusi telah mengambil tindakan tegas. Berdasarkan temuan Komite Pemeriksa yang dibentuk oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM, Prof. Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswanya dalam kurun waktu antara tahun 2023 hingga 2024.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024. Pimpinan fakultas dengan sigap mengambil tindakan dengan membebaskan Prof. Edy Meiyanto dari seluruh kegiatan tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) serta mencopotnya dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada tanggal 12 Juli 2024.

Komite Pemeriksa sendiri dibentuk melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 dan bekerja secara intensif hingga bulan Oktober 2024. Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap para korban, saksi-saksi terkait, serta bukti-bukti yang ada, pelaku dinyatakan telah melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2023, serta melanggar kode etik dosen. Sebagai tindak lanjut, Rektor UGM mengeluarkan Keputusan Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 pada tanggal 20 Januari 2025 yang menyatakan pemberhentian tetap Prof. Edy Meiyanto sebagai dosen UGM.

Meskipun demikian, status guru besar dan ASN pelaku masih berada di bawah wewenang Kementerian. Oleh karena itu, UGM terus menjalin koordinasi yang erat dengan pihak kementerian untuk mempercepat proses administratif dan hukum yang berlaku.

"Fokus utama kami saat ini adalah menuntaskan proses disiplin kepegawaian. Namun, yang jauh lebih penting, kami akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan yang dibutuhkan oleh para korban," tandas Andi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network