Tidak Ada Ampun! UGM Siapkan Sanksi Kepegawaian untuk Guru Besar Predator Seksual

Erfan Erlin
Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan inisial Prof EM. Foto: Dok

Komitmen UGM: Kampus Aman dan Bebas Kekerasan Seksual

UGM menegaskan komitmennya yang kuat untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Sejak tahun 2016, UGM telah merumuskan berbagai kebijakan terkait pencegahan kekerasan seksual dan semakin memperkuatnya melalui peluncuran program Health Promoting University (HPU) pada tahun 2019, serta pembentukan Satgas PPKS UGM sejak 3 September 2022, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.

"Setiap penanganan kasus kekerasan seksual di UGM selalu mengedepankan prinsip keadilan gender serta upaya pemulihan yang komprehensif bagi para korban," demikian pernyataan resmi dari pihak UGM.

Selain penjatuhan sanksi tegas kepada pelaku, UGM juga memastikan pendampingan berkelanjutan bagi para korban melalui Satgas PPKS. UGM berkomitmen untuk terus memperkuat berbagai kebijakan, kegiatan sosialisasi, serta mekanisme penanganan yang ada guna menjamin kampus sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika."

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network