Balai Karantina Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan 12 Burung di Bandara YIA

Kuntadi
Petugas Balai karantina merawat 12 ekor burung yang akan diselundupkan ke Papua melalui Bandara YIA. (foto: istimewa)

Balai karantina selanjutnya menahan burung tersebut karena tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner dari provinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal, dan dengan sengaja tidak dilaporkan kepada petugas karantina. Upaya penyelundupan ini melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 

“Burung-burung itu masih kamitahan dan dilakukan dirawat. Sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan,” katanya.

Balai Karantian akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan untuk mencegah penyelundupan satwa liar.   



Editor : Wisnu Aji

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network