Balai karantina selanjutnya menahan burung tersebut karena tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner dari provinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal, dan dengan sengaja tidak dilaporkan kepada petugas karantina. Upaya penyelundupan ini melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Burung-burung itu masih kamitahan dan dilakukan dirawat. Sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan,” katanya.
Balai Karantian akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan untuk mencegah penyelundupan satwa liar.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait