Badan Karantina Yogyakarta Gagalkan Pengiriman 6 Ular Piton Albino dan 8 Biawak di Bandara YIA

Kuntadi
Petugas menyerahkan dokumen penyitaan enam ekor ular dan 8 biawak yang akan dikirim ke luar negeri melalui Bandara YIA. (foto: istimewa)

Menurut Ina, tindakannya sudah sesuai dengan prosedur karantin dan Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Selain itu juga melanggar instruksi Kepala Barantin Sahat M Panggabean saat meluncurkan Kampanye Antiperdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Produknya. 

“Ini yang kedua, sebelumnya kami menemukan juga 12 burung yang akan dibawa ke Papua,” katanya. 

Agar kasus ini tidak kembali terulang, petugas akan mengintensifkan pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang di Bandara YIA. Mereka akan melakukan sinergi dan koordinasi dengan petugas avsec Bandara YIA.  



Editor : Wisnu Aji

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network