Menurut Ina, tindakannya sudah sesuai dengan prosedur karantin dan Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Selain itu juga melanggar instruksi Kepala Barantin Sahat M Panggabean saat meluncurkan Kampanye Antiperdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Produknya.
“Ini yang kedua, sebelumnya kami menemukan juga 12 burung yang akan dibawa ke Papua,” katanya.
Agar kasus ini tidak kembali terulang, petugas akan mengintensifkan pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang di Bandara YIA. Mereka akan melakukan sinergi dan koordinasi dengan petugas avsec Bandara YIA.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait