Ketua STPMD 'APMD' Yogyakarta Minta Negara Tidak Mengintervensi Desa Terlalu Jauh

Ammar Mahir Hilmi
Ketua STPMD 'APMD' Yogyakarta, Sutoro Eko Yunanto dalam acara Jagongan Ngrembuk Deso. (Foto: Ammar Mahir Hilmi)

SLEMAN, iNewsSleman.id - Menanggapi wacana revisi Undang-Undang Desa, Ketua Sekolah Tinggi Pembagunan Masyarakat Desa (STPMD) APMD Yogyakarta, Sutoro Eko Yunanto mengatakan, terdapat ketegangan antara kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat setempat dalam hal ini kaitannya dengan ekologi dan ekonomi. Menurutnya, Undang-Undang yang akan disahkan nantinya haruslah memperkuat peranan masyarakat lokal yang mendiami suatu wilayah desa tertentu.

"Saya melihat ada ketegangan antara kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat setempat," ucap Sutoro dalam acara Jagongan Ngrembuk Deso di Sanggar Maos Tradisi, Kalurahan Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Senin malam, (6/2/2023).

Sutoro menambahkan, negara tidak boleh mengintervensi terlalu jauh dalam hal pengelolaan desa. Jika hal ini terjadi, dikhawatirkan negara hanya akan memperalat dan menindas seluruh sumber daya yang ada di desa.

"Kalau anda bicara tentang desa, jangan bicara tentang tata negara. Kalau anda bicara tentang tata negara, jangan bicara tentang desa, tapi bicaralah tentang warga negara," tegas Sutoro.

Editor : Ammar Mahir Hilmi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network