Penetapan KLB mengacu pada sejumlah faktor, antara lain kasus yang terjadi pada saat ini lonjakannya sudah dua kali lipat atau lebih dibandingkan tahun atau periode sebelumnya. Selain itu, penentuan KLB juga melihat faktor jumlah kematian meningkat 50 persen dalam kurun waktu yang sama. Kemudian angka proporsi kasus kejadian juga naik daripada periode sebelumnya.
“Melihat peningkatan kasus antraks di Gunungkidul apabila mengacu permenkes sudah KLB sejak 2019 lalu. Dengan kata lain saat kasus antraks pertama itu muncul,” pungkas Pembajun.
Editor : Bayu Arsita
Artikel Terkait