YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Aliansi Relawan Ganjar Yogyakarta mendatangi Kantor Satpol PP Kota Jogja pada Jumat (17/11). Mereka menyuarakan keberatan atas pencopotan baliho milik Ganjar Pranowo di Kemantren Umbulharjo.
Seorang pendukung Antonius Fokki Ardiyanto menganggap tindakan Satpol PP Kota Jogja tidak adil. Terutama karena pencopotan tersebut terjadi pada saat kedatangan Ganjar Pranowo di Jogjakarta pada Kamis (16/11).
Dia juga menyoroti bahwa baliho yang dicopot hanya APK yang milik Ganjar Pranowo dan PDI Perjuangan saja.
"Apakah ada arahan yang datang dari pihak tertentu mengingat situasinya serupa saat Pak Ganjar berkunjung ke kota lain, di mana gambar-gambarnya dicopot. Oleh karena itu, kami telah meminta klarifikasi apakah ini kejadian kebetulan atau ada petunjuk dari instansi pusat," ungkapnya saat berada di depan Kantor Satpol PP Kota Jogja pada Jumat (17/11).
Seorang anggota DPRD Kota Jogja dari Fraksi PDI Perjuangan juga menyuarakan keraguan terkait ketidaktahuan Satpol PP Kota Jogja mengenai sejumlah acara yang dihadiri oleh Ganjar Pranowo di Jogjakarta.
Dia menyimpulkan bahwa pencopotan APK baliho terjadi entah sesudah atau sebelum kedatangan Ganjar Pranowo.
Perlu dicatat bahwa pada Kamis (16/11), Ganjar Pranowo memiliki jadwal kegiatan di Jogjakarta, meskipun semua kegiatan itu terjadi di Kabupaten Sleman. Kegiatan tersebut meliputi pengukuhan Guru Besar UGM Jogjakarta dan peresmian Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo Jogjakarta.
"Diperlukan pemahaman bahwa aksi Satpol PP kemarin yang menghapus gambar-gambar saat kehadiran Pak Ganjar di sini dengan alasan ketidaktahuan menurut kami masih menimbulkan keraguan. Kedatangan Pak Ganjar kemarin telah diketahui oleh semua pihak," ujarnya.
Fokki menyerukan agar Satpol PP Kota Jogja mematuhi peraturan yang ada. Baginya, pencopotan APK harus melibatkan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU, baik itu APK Capres Cawapres, APK Calon Legislatif, maupun APK dari partai politik.
Dia juga menolak klaim bahwa relawan memiliki pengetahuan tentang peraturan pemasangan APK. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi terkait Peraturan Daerah tersebut. Penyebab pencopotan APK oleh Satpol PP Kota Jogja merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.
"Hingga sekarang, tidak ada upaya sosialisasi terkait dengan Peraturan Daerah tentang pengaturan reklame menjelang pemilu atau pun Peraturan Walikota terkait pemasangan APK. Jika tidak ada sosialisasi, mengharapkan semua orang tahu akan hal ini tidaklah rasional," ujarnya.
Ketika ditanya tentang imbauan Ganjar Pranowo untuk patuh pada aturan, Fokki menyatakan kesepakatannya. Namun, dia tetap mempertahankan pendapat bahwa aturan tersebut harus disosialisasikan secara luas, terutama kepada peserta Pemilu 2024 dan relawan mereka.
"Meskipun saya setuju, sebenarnya yang paling bertanggung jawab dalam hal sosialisasi adalah pembuat aturan, bukan begitu? Selama tidak ada sosialisasi, relawan memiliki beragam tingkat pemahaman, ada yang ingin tahu dan ada yang tidak. Kewajiban utama tetap ada pada pemerintah untuk melakukan sosialisasi," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait