Jambret di Bantul Ditangkap, Pelaku: Saya Ga Tahu Korban Meninggal

Yohanes Demo
Pelaku penjambretan di Gedongkuning, Banguntapan, Bantul saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (07/10). (Foto: Yohanes Demo).

Pelaku SPY mengakui telah menjambret korban karena terdesak kebutuhan. Aksi ini dilakukan secara spontan dengan menarik tas korban. Tas itu berisi uang senilai Rp 400.000, handphone dan satu kartu ATM 
  
"Saya tidak tahu (korban meninggal). Saya sendiri dan itu spontan saya tarik tasnya," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun. 



Editor : Wisnu Aji

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network