Pelaku SPY mengakui telah menjambret korban karena terdesak kebutuhan. Aksi ini dilakukan secara spontan dengan menarik tas korban. Tas itu berisi uang senilai Rp 400.000, handphone dan satu kartu ATM
"Saya tidak tahu (korban meninggal). Saya sendiri dan itu spontan saya tarik tasnya," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait