Tanah Kas Desa Tak Boleh untuk Hotel atau Perumahan

Kuntadi
Kajati DIY Ahelya Abustam (tengah) saat menyosialisasikan penggunakan tanah kas desa dan dana desa kepada lurah dan perangkat desa di Taman Budaya Kulonprogo, Kamis (24/10/2024) malam. (foto: kuntadi)

Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Anton Rudiyanto mengatakan, di Kulonprogo terdapat Tanah Kasultanan dan Tanah Pakualaman yang menjadi tanah kas desa. Pemanfaatan tanah ini harus mendapatkan izin dari Kasultanan maupun Pakualaman.

"Jika nekat memakai (tanpa izin) bisa terkena pidana. Ada hukumnya. Sama dengan dana desa,” kata Anton. 

Kejaksaan Negeri Kulonprogo siap menerima konsultasi tentang tanah kas desa. Konsultasi juga gratis dan tidak ada pungutan biaya. 

“Kami jamin gratis. Jika ada oknum, silakan laporkan ke saya," ucap Anton.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kulonprogo, Srie Nurkyatsiwi mengatakan, regulasi pemanfaatan tanah kas desa sudah jelas. Aturan ini yang harus ditaati dan lurah harus paham. 

"Sudah banyak yang mengajukan (pemanfaatan tanah kas desa) ke gubernur melalui kalurahan. Kami mohon dukungannya (lurah), kalau tidak paham ya komunikasi," ujar Siwi.

Editor : Wisnu Aji

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network