Kemenag Keluarkan Regulasi Perlindungan Santri, Cegah Kekerasan Anak di Ponpes

Kuntadi
Sejumlah santri belajar di pondok pesantren, namun mereka kerap menjadi korban kekerasan. (foto: istimewa)

Persyaratan kompetensi ini akan dipadu dengan sistem deteksi masalah melalui Bimbingan dan Konseling (BK). Dalam mekanisme ini, BK adalah bagian integral dari peran pendidik.

“Semua guru di pesantren harus dapat membantu santri dalam menghadapi tantangan pribadi, akademik, maupun sosial, serta memberikan dukungan emosional yang diperlukan,” katanya. 

Guru haris mampu menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, interaktif, dan inklusi. Santri harus merasa nyaman untuk belajar, bertanya, dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran. 

Masdang yakin jika peta jalan ini dilaksanakan, bisa meminimalisir kasus-kasus yang ada. Selain itu juga ada deteksi dini dan penanganan yang prosedural sebelum peristiwa kekerasan terjadi 

Editor : Wisnu Aji

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network