SRAGEN, iNewsSleman.id – Aparat Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil. Polisi menangkap Muhammad Afif Kharisma alias Apip (24), warga Ngrampal, Kabupaten Sragen yang diduga membawa kabur dan menggadaikan mobil sewaan tanpa seizin pemiliknya.
Modus pelaku awalnya menyewa mobil Toyota Avanza 1500S dengan nomor polisi AD 1734 KN milik korban, Deka Feby Saputra, pada 12 Maret 2025 dengan perjanjian sewa selama tujuh hari.
Namun, setelah melewati batas waktu yang disepakati, mobil tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menggadaikan mobil kepada seseorang dengan harga Rp30 juta.
Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan korban yang masuk ke Polsek Ngrampal pada 29 Maret 2025. Dari laporan tersebut tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Ngrampal segera melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tangen. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan mobil tersebut di wilayah Getasan, Kabupaten Semarang.
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengaku telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Kecamatan Sragen dan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait