Gadaikan Mobil Sewaan, Warga Sragen Ditangkap Polisi

AW Wibowo
Muhammad Afif Kharisma alias Apip (24), warga Ngrampal, Kabupaten Sragen ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur dan menggadaikan mobil sewaan. Foto: Ist.

Barang Bukti yang Diamankan Dalam kasus ini, tim resmob berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza 1500S, nomor polisi AD 1734 KN, warna silver metalik, BPKB dan STNK atas nama Eko Yusuf Mukharom, Handphone Oppo A18 warna hitam.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini. 

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Sragen guna memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu, (2/3/2025).

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Ngrampal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres menegaskan, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan kendaraan agar tidak menjadi korban modus serupa.
 

Editor : AW Wibowo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network