Korban pun ketakutan dan melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraannya ke arah perempatan condong catur Sleman, akan tetapi masih tetap diikuti oleh para pelaku.
Kemudian saat berhenti di lampu merah Simpang Condongcatur, pelaku NR turun dari kendaraannya lalu menghampiri korban.
Para pelaku mengatakan kepada korban bahwa korban menggunakan motor bodong. Selain itu pelaku kemudian juga memukulkan handphonenya ke arah muka korban.
Atas tindakan pemukulan tersebut, korban SPU mengalami luka-luka.
"Kemudian korban dan rekannya karena melihat kondisi mukanya luka-luka menuju ke rumah sakit," katanya.
Menurut polisi, pihaknya akan mengenakan Pasal 351 dan atau pasal 368 KUHP junto pasal 53 KUHP. Dia berharap rekan pelaku IL yaitu NR untuk menyerahkan diri sebelum polisi mengambil tindakan.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait