SOLO, iNewsSleman.id – Konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Surakarta melakukan eksekusi dengan membuka pintu Kori Kamandungan yang merupakan akses utama masuk ke dalam keraton.
Eksekusi dilakukan Juru Sita PN Surakarta Sumardi dan Panitera PN Surakarta Asep Dedi Suwasta. Tampak hadir saat eksekusi, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng)
Sebelum eksekusi, terlebih dahulu dibacakan surat putusan eksekusi 13/PEN.PDT/KES/2023/PN SKT Jo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022, tertanggal 19 April 2024.
“Sesuai perintah Undang-Undang, pada hari ini saya akan melaksanakan eksekusi pembukaan pintu,” kata Panitera PN Surakarta Asep Dedi Suwasta saat eksekusi, Kamis (8/8/2024).
Eksekusi sebagai tindaklanjut gugatan keponakan dan cucu Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, yakni Ny BRA Salindri Kusumo, BRM Parikesit Suryo Rusino, BRay Lung ayu, BRM Yudistra Rahmad Saputro, dan BRM Bambang Suryo Cahyono.
Sedangkan pihak tergugat adalah Raja PB XIII, Kemendagri, Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPHPA Tedjowulan. Saat pembacaan eksekusi, Juru Sita PN Surakarta Sumardi membacakan putusan dari Pengadilan Negeri, dimana pada putusan Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt, dimana dalam amar putusannya, menerima eksepsi dari tergugat, dimana menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.
Kemudian pada tingkat banding di Pengadian Tinggi (PT) Semarang, dengan putusan Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg. Kemudian putusan Kasasi dari Makamah Agung (MA) Nomor 1950 K/Pdt/2022 pada Agustus 2022 yang menerima permohonan kasasi dari Salindri Cs.
Dalam putusan kasasi, menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena menyalahgunakan SK kemendagri no 430-2933 tahun 2017 tentang penetapan status dan pengelolaan Keraton Solo.
“Akibat perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat untuk membayar kerugian baik materiil maupun non-materiil secara tunai dan seketika," kata Sumardi.
adapun kerugian materiil dalam penyalahgunaan SK ini, PB XIII secara sewenang-wenang memanfaatkan kepentingan dan keuntungan sendiri, membentuk dan menetapkan bebadan baru, melakukan penggembokan paksa, sehingga kegiatan penelitian pusat studi kebudayaan dan wisata terhenti. Kemudian kerugian materiil, menimbulkan kehilangan wibawa terhadap pengageng Keraton Surakarta Hadiningrat.
“Memerintahkan tergugat untuk membuka kembali pintu utama Kori Kamandungan, agar segala upacara dan kegiatan adat/tradisi Keraton Surakarta, juga penelitian, pusat studi pendidikan dan kebudayaan, dan kunjungan kebudayaan juga pariwisata dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait