"Diperlukan pemahaman bahwa aksi Satpol PP kemarin yang menghapus gambar-gambar saat kehadiran Pak Ganjar di sini dengan alasan ketidaktahuan menurut kami masih menimbulkan keraguan. Kedatangan Pak Ganjar kemarin telah diketahui oleh semua pihak," ujarnya.
Fokki menyerukan agar Satpol PP Kota Jogja mematuhi peraturan yang ada. Baginya, pencopotan APK harus melibatkan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU, baik itu APK Capres Cawapres, APK Calon Legislatif, maupun APK dari partai politik.
Dia juga menolak klaim bahwa relawan memiliki pengetahuan tentang peraturan pemasangan APK. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi terkait Peraturan Daerah tersebut. Penyebab pencopotan APK oleh Satpol PP Kota Jogja merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.
"Hingga sekarang, tidak ada upaya sosialisasi terkait dengan Peraturan Daerah tentang pengaturan reklame menjelang pemilu atau pun Peraturan Walikota terkait pemasangan APK. Jika tidak ada sosialisasi, mengharapkan semua orang tahu akan hal ini tidaklah rasional," ujarnya.
Ketika ditanya tentang imbauan Ganjar Pranowo untuk patuh pada aturan, Fokki menyatakan kesepakatannya. Namun, dia tetap mempertahankan pendapat bahwa aturan tersebut harus disosialisasikan secara luas, terutama kepada peserta Pemilu 2024 dan relawan mereka.
"Meskipun saya setuju, sebenarnya yang paling bertanggung jawab dalam hal sosialisasi adalah pembuat aturan, bukan begitu? Selama tidak ada sosialisasi, relawan memiliki beragam tingkat pemahaman, ada yang ingin tahu dan ada yang tidak. Kewajiban utama tetap ada pada pemerintah untuk melakukan sosialisasi," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait